"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari yang kamu simpan itu".
(At-Taubah: 34-35)
Sebagaimana kita ketahui, kebringasan dan kebiadaban bangsa Yahudi kembali terjadi, dan kali ini menimpa bangsa Palestina. Sebuah bangsa yang telah diakui kedaulatannya oleh Dunia.
Menurut ijma' para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelaparan seperti yang terjadi di Palestina.
Divisi MAAL BMT Saka Madani
No comments:
Post a Comment